Kustodian Pengertian, Cara Kerja, dan Fungsi Berdasarkan Peraturan SEBI (telegra.ph)
Kustodian Pengertian, Cara Kerja, dan Fungsi Berdasarkan Peraturan SEBI (telegra.ph)

Kustodian: Pengertian, Cara Kerja, dan Fungsi Berdasarkan Peraturan SEBI

Kustodian (Custodian) merupakan sebuah instansi atau bank yang mempunyai andil besar dalam tumbuh kembanng suatu negara. Mereka berkolaborasi dengan bank konvensional, perbankan investasi, hingga komunitas bank, hadir menjadi komponen utama finansial manusia di seluruh dunia.

Bank ini kerap dimanfaatkan oleh mereka yang tidak menginginkan atau tidak bisa melibatkan dirinya dalam kegiatan manajemen aset sehari-hari mereka. Bank pelindung aset ini menyuguhkan serba-serbi layanan yang memberikan manfaat bagi pemilih aset.

Lalu, apa sebenarnya Custodian itu? Mari kita simak ulasan pengertian dan segala tentang custodian di bawah ini.

Pengertian Kustodian-Kustodi

Custodian adalah lembaga keuangan yang memegang sekuritas milik nasabah untuk disimpan sehingga bisa mengurangi terjadinya risiko seperti pencurian, penyalahgunaan, hingga kerugian. Dengan kata lain, custodian ini seperti pelindung sekuritas seseorang, baik dalam bentuk elektronik maupun fisik.

Investasi yang Anda setorkan, misalnya saham, obligasi, atau perhiasan akan menjadi tanggung jawab Custodian untuk menggunakannya. Sehingga apabila Anda menyetorkan dana bank ke rekening custodian, dana tersebut secara otomatis akan masuk ke custodian Anda dengan nomor rekening milik Anda.

Baca Juga »  Statistik Pasar Modal Dalam Negeri

Sedangkan mengambil arti dari KBBI, kustodi, mempunyai arti kontrol terhadap sebuah barang atau seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa aset berharga perlu mendapatkan keamanan yang tinggi.

Bagaimana Sebuah Kustodi Bekerja?

Karena penanggung jawab atas keamanan aset, boleh dibilang tugas yang diemban Kustodian mengandung banyak risiko, cukup merumitkan, dan memerlukan banyak biaya. Maka tidak heran, apabila hanya entitas tertentu saja yang bisa menghadirkan custodian dalam bisnisnya.

Biasanya entitas yang menyewa kustodi adalah entitas yang mendukung finansial mapan, relasi dan ruang yang lebar, serta tingkat keamanannya yang tidak abal-abal. Nantinya, kustodi akan melakukan pengecekan hingga penyimpanan. Kustodi juga bertindak untuk mencatat referensi nomor rekening nasabah.

Lalu, custodian pula yang akan rutin memberitahukan kepada Anda tentang rekening, supaya Anda tahu aset apa saja yang masih dalam genggaman mereka. Kustodi, lembaga finansial yang memberlakukan biaya untuk menjaga dan melindungi aset nasabah.

Baca Juga »  Cara Memilih Reksadana yang Aman dan Menguntungkan

Jika Anda memerlukan, kustodi bisa mentransformasikan dirinya seperti broker atau pialang. Hal ini bisa saja terjadi apabila Anda ingin melakukan jual beli investasi. Biasanya, yang berbasis pasar elektronik, penjual dan pembeli tidak bisa saling tatap muka. Di sinilah sebuah kustodi hadir untuk memastikan apabila uang sudah sampai kepada nasabah dengan selamat.

Nah, ketika sebuah kustodi sudah menyarankan Anda untuk membeli sesuatu, pula yang akan mengatur pencarian custodian lain yang memiliki penjual saham seperti yang Anda inginkan.

Selanjutnya mereka akan memberikan kas untuk membeli saham mereka. Tentunya, custodian akan mengatur sedemikian rupa agar transaksi memberikan jumlah dana yang tepat untuk para nasabah.

Rincian Tugas Bank Custodian

Ada kewajiban, tanggung jawab dan obligasi sebuah Kustodian yang mana telah tercantum dalam Peraturan SEBI (Surat Edaran Bank Indonesia). Dari aturan tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan, bahwasanya tugas kustodi secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola, menjaga, dan melindungi aset nasabah, yang merangkap sebagai tempat penitipan harta lancar (bailee).
  2. Bertindak sebagai pelaku administrasi kekayaan reksa dana, yakni seperti menyimpan sertifikat, dokumen, dan aset-aset yang lain.
  3. Turut andil dalam mengawasi manajer investasi, sekaligus mengamankan dan melindungi dari kekayaan reksadana.
  4. Bank ini membuka rekening deposito yang berbeda untuk setiap nasabah dan membuat rekening Custodian atas nama masing-masing nasabah.
  5. Selain mencatat semua aset kepunyaan nasabah, kustodi juga harus melengkapi kewajiban dalam menerima, mengirim, serta dalam hal mencatat baik itu hak, bonus, bunga, dan harta lancar lainnya.
  6. Kustodian akan melakukan administrasi yang berhubungan dengan manajer investasi, umumnya berupa pencatatan jual beli, saham, obligasi, pasar uang, atau aset lainnya. Administrasi yang berhubungan dengan investor juga masih menjadi tanggung jawab bank pelindung aset, baik dari segi mengirim surat konfirmasi transaksi jual beli hingga pengiriman laporan.
Baca Juga »  Kenali Saham Astra International, Analisis dan Sejarahnya

Pencarian Popular

kustodi aset klien adalah